Dalam rangka menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi sehingga dapat menjamin prinsip ketidakberpihakan, LSP Pariwisata Nugraha Internasional dan setiap bagian dari badan hukum beserta personil yang terlibat di dalamnya
tidak diperbolehkan:
- Menjadi personil di industri sejenis
- Menawarkan atau menyediakan pelatihan khusus kepada pelanggannya, termasuk tidak membantu perancangan, penerapan atau pemeliharaan sistem manajemen bagi organisasi yang disertifikasi
- Melaksanakan layanan penjualan produk atau layanan lain yang berhubungan dengan upaya perbaikan kepada pelanggan yang disertifikasi
- Menawarkan atau menyediakan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya
- Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan
- Menguji di TUK tempat asesor bekerja sebagai pengajar.